KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar - GenPI.co JATENG
Penyitaan aset penunggak pajak. (Foto: KPP Madya Surakarta)

Kali terakhir KPP Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak dengan nilai aset Rp110 juta.

Nilai tersebut dari total tunggakan pajak senilai Rp3 miliar

Penyitaan aset berupa 1 unit kendaraan roda 4 milik PT XX yang berkedudukan di Solo ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta pada Kamis (18/11).

Sebelumnya, KPP Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp560 juta pada Kamis (14/10).

Tunggakan pajak ini dari utang pajak PPN pada 2018 milik CV XX. Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan roda 4. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya