Kali terakhir KPP Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak dengan nilai aset Rp110 juta.
Nilai tersebut dari total tunggakan pajak senilai Rp3 miliar
Penyitaan aset berupa 1 unit kendaraan roda 4 milik PT XX yang berkedudukan di Solo ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta pada Kamis (18/11).
Sebelumnya, KPP Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp560 juta pada Kamis (14/10).
Tunggakan pajak ini dari utang pajak PPN pada 2018 milik CV XX. Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan roda 4. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News