KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar - GenPI.co JATENG
Penyitaan aset penunggak pajak. (Foto: KPP Madya Surakarta)

GenPI.co Jateng - KPP Madya Surakarta berhasil melakukan 20 kali penyitaan aset milik para penunggak pajak.

Tindakan penyitaan aset milik wajib pajak (WP) ini dengan total nilai tunggakan lebih dari Rp26 miliar.

Tindakan penagihan aktif melalui penyitaa aset ini dilakukan KPP Madya Surakarta sejak diresmikan pada Mei 2021.

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan penyitaan aset WP ini bertujuan untuk mengamankan aset WP sebagai jaminan pelunasan piutang negara.

“Dengan demikian, aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan,” ujar dia, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).

Guntur menjelaskan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka pihaknya melalukan penyitaan.

Aset-aset WP yang menjadi objek sita tersebut kemudia dilakukan pelelangan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasil pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya