Nunggak Pajak Rp3 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset WP

Nunggak Pajak Rp3 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset WP - GenPI.co JATENG
Penyitaan aset penunggak pajak. (Foto: KPP Madya Surakarta)

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak.

Total nilai aset yang disita adalah Rp110 juta dari total tunggakan pajak senilai Rp3 miliar

Penyitaan aset berupa 1 unit kendaraan roda 4 milik PT XX yang berkedudukan di Solo ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta pada Kamis (18/11).

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan atas tunggakan tersebut pihaknya melakukan tindakan penagihan aktif.

Hal ini karena wajib pajak (WP) tidak melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Pihaknya memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," ungkap dia, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).

Menurut dia, KPP Madya Surakarta juga telah memberikan edukasi kepada WP agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya