
GenPI.co Jateng - Di Indonesia hanya ada 104 pinjaman online (pinjol) legal yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Warga diimbau memanfaatkan jasa pinjol dari yang legal alih-alih menggunakan yang ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan apabila warga menemui pinjol legal yang nakal, segera laporkan hal ini kepada OJK.
BACA JUGA: Syukurlah, Kasus Aktif Covid-19 di Kota Semarang Nihil
Namun, apabila pernah meminjam ke pinjol ilegal dan ditagih, warga diminta melapork polisi.
“Bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih, silakan laporkan ke polisi,” kata Wimboh, seperti dikutip Antaran, Senin (27/12).
BACA JUGA: Gandeng Milenial Magelang, Hapus Stigma PKK Cuma Milik Emak-Emak
Wimbioh menjelaskan untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal, perlu penguatan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda menggunakan jasa pinjol ilegal.
"Dilakukan bersama-sama edukasi kepada masyarakat, kepada kantung masyarakat yang berpotensi jadi target pinjaman online terutama yang ilegal," ujar dia.
BACA JUGA: 6 Cara Mengurangi Kecemasan agar Hidup Anda Sehat
Wali Kora Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya kerap menerima laporan soal masalah penagihan terkait pinjaman online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News