Pemudik Boleh Pulang Kampung, Ini Syarat Masuk Klaten

Pemudik Boleh Pulang Kampung, Ini Syarat Masuk Klaten - GenPI.co JATENG
Apel gelar pasukan operasi Lilin Candi 2021 di Mapolres Klaten. (Foto: Diskominfo Klaten)

Bupati menjelaskan memang tidak ada pelarangan warga untuk beraktivitas selama libur akhir tahun ini.

Akan tetapi, dia menyarankan masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di rumah bersama keluarga.

Dengan demikian, cara ini diharapkan tidak ada lonjakan kasus baru di tengah pengendalian pandemi Covid-19 yang dilakukan secara masif.

BACA JUGA:  912 Anak di Klaten Terima Santunan Rp1,275 Juta

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan dalam pengamanan dan pengawasan libur Nataru ada 4 titik pos pemantauan.

Sebanyak 4 pos ini ada di pos pelayanan di Alun Alun Klaten, pos pengamanan di Delanggu dan Jatinom, dan pos terpadu di perbatasan Prambanan.

BACA JUGA:  Polres Klaten Tes Antigen Acak Pengendara, Hasilnya Negatif

Selain itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 tingkat desa melakukan pendataan terhadap warga yang mudik ke Klaten.

“Pemudik rumahnya sudah dipasang stiker bahwa yang bersangkutan merupakan pendatang dari luar kota dan sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kondisi kesehatannya. Ini juga akan berlaku bagi pemudik yang akan datang,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Cerita Bupati Klaten Sri Mulyani Syuting Bareng Mbah Minto

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya