Pemudik Boleh Pulang Kampung, Ini Syarat Masuk Klaten

Pemudik Boleh Pulang Kampung, Ini Syarat Masuk Klaten - GenPI.co JATENG
Apel gelar pasukan operasi Lilin Candi 2021 di Mapolres Klaten. (Foto: Diskominfo Klaten)

GenPI.co Jateng - Warga yang mudik ke Kabupaten Klaten diharuskan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Selain itu, mereka yang pulang kampung ini harus menujukkan hasil negatif tes antigen jika dites di pos pemantauan pada libur Natal dan Tahun Baru.

Syarat ini harus dipenuhi para pelaku perjalanan dari luar kota untuk mengantisipasi potensi kasus baru Covid-19 khususnya di Klaten.

BACA JUGA:  912 Anak di Klaten Terima Santunan Rp1,275 Juta

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat yang keluar dan masuk wilayah Kabupaten Klaten diperketat.

Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 masa libur akhir tahun.

BACA JUGA:  Polres Klaten Tes Antigen Acak Pengendara, Hasilnya Negatif

“Belajar dari pengalaman saat libur Lebaran 2021 yang terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19, pada liburan Nataru ini pengawasannya ditingkatkan dan dipastikan masyarakat yang masuk ke Klaten tidak berpotensi menimbulkan kasus baru,” kata dia, dikutip klatenkab.go.id, Sabtu (25/12).

Menurut dia, hasil kesepakatan Forkompimda se-Soloraya bersama Korem 074/Warastratama dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (22/12), disepakati tidak ada penyekatan di wilayah aglomerasi.

BACA JUGA:  Cerita Bupati Klaten Sri Mulyani Syuting Bareng Mbah Minto

Akan tetapi, sebagai gantinya bagi masyarakat dari luar kota yang masuk ke Kabupaten Klaten, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau 2 dosis dan dinyatakan negatif Covid-19 saat tes di pos pemantauan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya