Hal ini dilakukan dengan koordinasi berbagai stakeholder. Ini khususnya bagi warga yang menempati sepanjang tanah sepanjang lintasan rel KA di Solo.
Kabid Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Endro Hudiyono, menambahkan penilaian santunan didasarkan atas nilai wajar yang berdasarkan appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik.
Ia menyebut penilaian ini diperhitungkan masa sewa rumah selama 12 bulan.
Selain itu, pihaknya mengklaim penilaian bangunan dilakukan secara adil.
“Kemarin ada yang mengatakan tinggal di sini (tanah milik PT KAI) dari anak kecil sampai sarjana. Itu yang membuat salut, karena dengan ada kegiatan penanganan dampak sosial ini, masyarakat bisa legawa ikhlas,” jelas dia. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News