Pemkot Solo Ingatkan Warga Soal Larangan Menempati Tanah Negara

Pemkot Solo Ingatkan Warga Soal Larangan Menempati Tanah Negara - GenPI.co JATENG
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, memberikan secara simbolis santunan untuk warga terdampak rel layang Joglo yang menempati lahan KAI, di Kantor Kelurahan Joglo, Selasa (16/11). (Foto: Humas Pemkot Solo)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengingatkan warga agar tak menempati tanah milik negara sebagai tempat tinggal.

Selain dianggap hunian ilegal atau tak resmi, mereka sewaktu-waktu harus rela digusur jika negara akan memanfaatkan tanah tersebut untuk keperluan tertentu.

Hal ini menyusul ratusan kepala keluarga (KK) di sejumlah kelurahan di Kecamatan Banjarsari diminta hengkang lantaran tanah yang mereka huni bakal dipakai untuk pembangunan proyek rel layang Joglo.

Selama ini mereka menempati tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Meski demikian, mereka mendapatkan santunan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Nilai santunan mencapai Rp32 miliar.

“Termasuk yang terima (santunan) ora oleh memathoki meneh (menempati tanah negara lagi). Mungkin agak jauh dari yang terkena dampak. Tapi satu ketika kan akan berdampak lagi,” kata Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa, dikutip jatengprov.go.id.

Pihaknya memastikan supaya tidak ada lagi warga yang menempati tanah negara secara tak resmi ilegal ke depannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya