Berdasarkan keterangan si kurir, dia mengirim sabu-sabu atas perintah AD, napi yang berada di Lapas Purwokerto.
Dia memerintahkan H mengirim sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali.
Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Dirawat RS di Boyolali Tinggal 5%
Atas perbuatannya, kedua tersangka H dan AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News