GenPI.co Jateng - Warga Boyolali, H (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
H menjadi kurir jaringan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Purwokerto.
Warga Boyolali itu ditangkap saat membawa sabu-sabu dari Jakarta pada 15 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Dirawat RS di Boyolali Tinggal 5%
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko, mengatakan BNN menangkap seorang kurir berinisial H, warga Boyolali saat membawa sabu-sabu dari Jakarta.
Kurir pengirim sabu-sabu dari Jakarta tujuan Boyolali yang ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
BACA JUGA: Tawarkan Teh Spesial, Kedai di Boyolali Ini Cuma Buka Akhir Pekan
"BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil," kata dia, Rabu (23/3).
H diketahui mengendarai mobil dan melewati jalan tol trans Jawa. Dia ditangkap tepatnya di gerbang tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Boyolali Turun, Warga Diimbau Tetap Prokes
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News