GenPI.co Jateng - Aturan ibadah di Kota Solo pada Ramadan tahun ini akan dilonggarkan.
Hal ini menyusul membaiknya kondisi pandemi Covid-19.
"Dari Kemenag (Kementerian Agama) sudah melaporkan bahwa saf (jarak salat) agak didekatkan," kata Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Begini Curhatan Wawali Solo yang Kecewa Dilarang Dampingi Jokowi
Wawali mengungkapkan selama pandemi tempat ibadah seperti masjid turut diketatkan.
Jika sebelumnya syarat saf minimal 1 meter, maka untuk ke depan diperpendek menjadi 40-50 cm atau setengah meter.
BACA JUGA: Wuih! Wawali Semarang Bagi Resep Cegah Stunting dari Megawati
"Lebih pendek, tetapi belum sampai bersentuhan. Katakanlah kemarin 50% (kapasitas), sekarang 75%. Namun, kalau bicara angka kan kapasitas masing-masing masjid beda, tapi kalau 75% tidak akan bersentuhan," papar dia.
Kali terakhir merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/892/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Solo, jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker.
BACA JUGA: Kasus Meninggal Dunia Covid-19 di Solo 15 Orang, Ini Kata Wawali
Ini juga diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 067/ 1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/Umat pada Tempat Ibadah di Kota Solo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News