Di sisi lain, para jemaah dituntut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, masjid lingkungan hanya diperuntukkan bagi warga sekitar, tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah.
Adapun penyampaian khotbah dengan durasi maksimal 15 menit.
BACA JUGA: Begini Curhatan Wawali Solo yang Kecewa Dilarang Dampingi Jokowi
"Masker dan kerumunan saya anggap sudah bagus, meski masih 15% (tingkat pelanggaran)," jelas dia.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News