
Bagi yang beragama Islam, program ini akan dilaksanakan di Kantor Urusan Daerah (KUA) kecamatan di daerah setempat.
Sedangkan untuk yang beragama nonmuslim digelar di tempat ibadah sesuai agama masing-masing.
Syaratnya adalah pasangan perempuan dan laki-laki yang sudah mencapai umur 19 tahun, memiliki KTP Kota Solo, dan melaksanakan pernikahan di Solo.
BACA JUGA: Wah! Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Tak Tercatat KUA
Bagi pasangan yang usianya belum mencapai 19 tahun tetap bisa mendapatkan layanan ini.
Namun, calon pengantin harus mengantongi dispensasi terlebih dahulu dari pengadilan.
BACA JUGA: Forum Anak Tanya Soal Pernikahan Dini, Ini Jawaban Bupati Batang
Dengan mengikuti program ini, para calon pengantin menjadi lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi saat hidup bersama.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News