Wah! Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Tak Tercatat KUA

Wah! Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Tak Tercatat KUA - GenPI.co JATENG
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. (Foto: jpnn.com/@shaca_alya di TikTok)

GenPI.co Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) turut memastikan pernikahan beda agama di Kota Semarang yang viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Video viral yang diunggah di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja.

Menariknya, pengantin perempuan memakai jilbab, sementara mempelai lelaki mengenakan jas hitam.

BACA JUGA:  Pengantin Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Kisahnya Viral!

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan pernikahan beda agama yang heboh di medsos tidak tercatat di KUA.

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Pidato Bupati Karanganyar Soal Covid-19 Viral, Ini Reaksi Ganjar

Zainut menjelaskan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

BACA JUGA:  Sempat Viral, Jl RE Martadinata & Jl Pattimura Batang Diperbaiki

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” papar dia.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Pernikahan Beda Agama, Hasilnya Bikin Merinding

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya