
GenPI.co Jateng - Kota Solo memiliki 3 zona parkir, yakni zona C, D, dan E.
Penerapan tarif parkir ini berdasarkan zona yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dikutip surakarta.go.id, Minggu (13/3), ketiga zona tersebut dipasang tanda lokasi parkir berupa plakat yang dipasang di tepi jalan.
BACA JUGA: Cuaca Hari Ini: Solo Raya Waspada Hujan Lebat serta Angin Kencang
Dengan begitu, besaran tarifnya dapat diketahui sesuai zona. Simak penjelasan tarif dan zona parkir berikut ini.
1. Zona C
BACA JUGA: Simak Jadwal dan Syarat Operasi Pasar Minyak Goreng di Solo
Lokasinya adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr Rajiman, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sutan Syahrir, Jalan RM Said, Jalan Piere Tendean, Jalan Dr. Moewardi, Jalan S Parman, Jalan RE Martadinata, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Gajah Mada, Jalan Honggowongso, Jalan Surya Pranoto, dan Jalan Sutawijaya.
Besaran tarif parkir zona ini:
BACA JUGA: Ganjar Sebut UNS Solo Toleran, Ini Lho Buktinya
- Sepeda Rp 500
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News