Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta

Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta - GenPI.co JATENG
Pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak pajak di sebuah bank di Karanganyar. (Foto: Humas DJP Jateng 2)

Guntur menjelaskan sebelumnya pihkanya juga sudah melakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan.

“Sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan," ungkap dia.

KPP Madaya Surakarta, Gunawan, menjelaskan tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.

BACA JUGA:  Mantap! KPP Madya Surakarta Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

BACA JUGA:  KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya