Insentif Pajak Penanganan Pandemi Diperpanjang, Ini Rinciannya

Insentif Pajak Penanganan Pandemi Diperpanjang, Ini Rinciannya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pajak. (Foto: Shutterstock)

Pertama, badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang penanganan pandemi.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin Covid-19.

Ketiga, pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19.

BACA JUGA:  Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster,” imbuh dia.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

BACA JUGA:  Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%

Artinya tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

 "Kanwil DJP Jawa Tengah 2 siap mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi ini seluas-luasnya, agar penggunaannya dapat dimaksimalkan guna menanggulangi efek pandemi Covid-19," jelas dia Slamet.(*)

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 7,08%

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya