
Pertama, badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang penanganan pandemi.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin Covid-19.
Ketiga, pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19.
BACA JUGA: Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster,” imbuh dia.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
BACA JUGA: Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%
Artinya tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.
"Kanwil DJP Jawa Tengah 2 siap mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi ini seluas-luasnya, agar penggunaannya dapat dimaksimalkan guna menanggulangi efek pandemi Covid-19," jelas dia Slamet.(*)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 7,08%
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News