Insentif Pajak Penanganan Pandemi Diperpanjang, Ini Rinciannya

Insentif Pajak Penanganan Pandemi Diperpanjang, Ini Rinciannya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pajak. (Foto: Shutterstock)

GenPI.co Jateng - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021.

“Pemerintah memberikan 2 jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 2, Slamet Sutantyo, dalam siaran pers, Kamis (13/1).

BACA JUGA:  Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS

Menurut dia, insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada 3 pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain.

BACA JUGA:  Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 7,08%

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan juga kepada 3 pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya