"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," imbuh dia.
Sebelumnya, Dosen UNJ tersebut melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Perusahaan gabungan keduanya diduga mendapatkan penyertaan modal dari PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.
BACA JUGA: Gading Bawa West Bandits ke Solo, Gibran: Saya Yakin Bisa Juara
Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
Ubed mengatakan anak Presiden tersebut membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada 2019.
BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Gibran: Korupsi Apa?
Pada saat itulah diduga ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
Keduanya kemudian membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp 92 miliar.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News