
Menurut dia, PPS memberikan kesempatan kepada mereka sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Untuk PPS ini, PMS turut mengimbau agar masyarakat khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak. Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini,” papar dia.
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak, Timon Pieter, yang menjadi narasumber menyampaikan pemerintah menggelar PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.
BACA JUGA: Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%
Menurut dia, peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
“Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Catat! DJP Jateng 2 Buka Help Desk Program Pengungkapan Sukarela
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News