Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata

Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata - GenPI.co JATENG
Tersangka penganiayaan mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS. (Foto: ANTARA)

Berdasarkan hasil otopsi dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 5 November 2021, maka penyidik menetapkan 2 tersangka atas tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka adalah Komandan Latihan Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22), dan Kepala Provos Menwa UNS, Fauzal Pujut Juliono (22).

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Keren! Mahasiswa UNS Bentuk Desa Tangguh Bencana Covid-19

Kini kerkas kasus tindak pidana penganiayaan mahasiswa dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk segera disidangkan.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya