Setelah itu, penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU di Kantor Kejari pada 22 Desember 2021.
Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta kemudian menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Desember 2021.
Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan Diklatsar Menwa pada Senin (3/1).
BACA JUGA: Polresta Surakarta Sterilisasi Gereja Jelang Natal, Doakan Aman
Wakapolresta menyebut kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Wakapolres menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ant)
BACA JUGA: Polresta Surakarta Kirim Ini untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News