Gara-gara Ini Satpol PP Boyolali Tegur 40 Tempat Karaoke

Gara-gara Ini Satpol PP Boyolali Tegur 40 Tempat Karaoke - GenPI.co JATENG
Petugas Satpol PP Boyolali memeriksa tempat karaoke. (Foto: Satpol PP Boyolali)

GenPI.co Jateng - Satpol PP Boyolali menegur sedikitnya 40 tempat karaoke lantaran tidak memiliki barcode Peduli Lindungi.

Padahal, barcode ini penting untuk skrining pengunjung guna mengantisipasi penularan Covid-19.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan petugas diterjunkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru.

BACA JUGA:  Rumah Kosong di Boyolali Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Sasaran operasi ini yakni tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan salah satunya tempat karaoke.

Dalam operasi itu petugas menemukan 40 tempat karaoke tidak memasang barcode Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Terharu! Persis Liga 1, Fans Ini Jalan Kaki dari Nganjuk ke Solo

“Setelah kami konfirmasi, semua pengelola mengaku tidak bisa mendaftarnya," kata dia, Senin (3/1).

Satpol PP lantas melayangkan teguran kepada pengelola tempat karaoke. Pengelola diinta memenuhi aplikasi Peduli Lindungi dalam waktu tujuh hari.

BACA JUGA:  Sah! Dana Banpol di Kudus Naik Rp2.450 per Suara

“Jika tidak terpenuhi, kami akan beri sanksi administrasi,” sambung dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya