
GenPI.co Jateng - Satpol PP Boyolali menegur sedikitnya 40 tempat karaoke lantaran tidak memiliki barcode Peduli Lindungi.
Padahal, barcode ini penting untuk skrining pengunjung guna mengantisipasi penularan Covid-19.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan petugas diterjunkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru.
BACA JUGA: Rumah Kosong di Boyolali Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Sasaran operasi ini yakni tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan salah satunya tempat karaoke.
Dalam operasi itu petugas menemukan 40 tempat karaoke tidak memasang barcode Peduli Lindungi.
BACA JUGA: Terharu! Persis Liga 1, Fans Ini Jalan Kaki dari Nganjuk ke Solo
“Setelah kami konfirmasi, semua pengelola mengaku tidak bisa mendaftarnya," kata dia, Senin (3/1).
Satpol PP lantas melayangkan teguran kepada pengelola tempat karaoke. Pengelola diinta memenuhi aplikasi Peduli Lindungi dalam waktu tujuh hari.
BACA JUGA: Sah! Dana Banpol di Kudus Naik Rp2.450 per Suara
“Jika tidak terpenuhi, kami akan beri sanksi administrasi,” sambung dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News