Hati-Hati, Pegawai Pemkot Semarang Bolos Saat Nataru Kena Sanksi

Hati-Hati, Pegawai Pemkot Semarang Bolos Saat Nataru Kena Sanksi - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi. (Foto: Humas Pemkot Semarang)

“Saya berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei lalu tidak terulang kembali,” ujar dia, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (23/12).

Hendi menegaskan para pegawai Pemkot Semarang dilarang mangkir, izin, maupun mengambil cuti selama libur Nataru.

Dia juga kembali melarang jajarannya untuk bepergian ke luar kota pada saat momen Nataru.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tahun Baru, Ruang Publik di Semarang Ditutup

Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah diambilnya pada Mei 2021, pada saat momen Lebaran.

“Sama seperti pada libur Lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilarang bepergian ke luar kota atau pun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” papar dia.

BACA JUGA:  Hendi Rilis Aturan Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ini Isinya

Hendi pun menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru.

Menurut dia, pembatasan tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat, tetapi juga di internal Pemkot Semarang.(*)

BACA JUGA:  Makin Semangat! Ketua RT – RW di Pekalongan Terima Banpot

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya