Hendi Rilis Aturan Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ini Isinya

Hendi Rilis Aturan Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ini Isinya - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: Diskominfo Semarang)

GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Pirhadi, akan membatasi operasional sejumlah tempat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 khususnya di Kota Semarang.

Aturan ini termaktub dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan

BACA JUGA:  Ogah Banjir Terus-Terusan di Semarang, Hendi Lakukan Ini

Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Wali Kota Semarang tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Penerimaan Negara Bea Cukai Semarang Capai 100,36%

Kebijakan ini dibuat dengan harapan tidak terulang lagi kenaikan kasus Covid-19.

Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi 2 momentum lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang, yakni Januari dan Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:  Jangan Lewatkan, Belanja di Pasar UMKM Sam Poo Kong Semarang

“Meski menyesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM Level 1, ada beberapa langkah pengetatan,” tulis Hendi, seperti yang dikutip semarangkota.go.id, Rabu (22/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya