Hati-Hati, Pegawai Pemkot Semarang Bolos Saat Nataru Kena Sanksi

Hati-Hati, Pegawai Pemkot Semarang Bolos Saat Nataru Kena Sanksi - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi. (Foto: Humas Pemkot Semarang)

GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi, akan memberi sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang bolos selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sanksinya, jika ASN yang melanggar, maka dia tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan.

Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tahun Baru, Ruang Publik di Semarang Ditutup

Dalam hal ini, dia akan memantau kehadiran para pegawai yang diminta melakukan presensi secara mandiri pada aplikasi presensi online QR Code di Kota Semarang.

Ini khususnya pada 25 dan 26 Desember 2021 serta 1-2 Januari 2021 pada pukul 05.00 WIB - 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Hendi Rilis Aturan Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ini Isinya

Kewajiban hadir ini telah diatur melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Nataru.

Hendi menggarisbawahi kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat dan akan tercatat serta terlaporkan kepadanya melalui aplikasi e-disiplin.

BACA JUGA:  Makin Semangat! Ketua RT – RW di Pekalongan Terima Banpot

Aplikasi milik Pemkot Semarang ini adalah pada portal simpatik.semarangkota.go.id. Khususnya pada 24, 27 dan 31 Desember 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya