Pengumuman! Tahun Baru, Ruang Publik di Semarang Ditutup

Pengumuman! Tahun Baru, Ruang Publik di Semarang Ditutup - GenPI.co JATENG
Taman Indonesia Kaya (Foto:Humas Semarang)

Jika memang dinilai adanya keperluan mendesak, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Di samping itu, kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid.

Selain itu, pengelola harus membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas.

BACA JUGA:  Ogah Banjir Terus-Terusan di Semarang, Hendi Lakukan Ini

Gereja juga harus menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining, serta membentuk Satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan (prokes).(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya