
Aturan ini, antara lain supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mal yang beroperasi hingga pukul 22.00, kapasitasnya diperketat menjadi 75%.
Tempat hiburan, termasuk bioskop, dan konter makanan yang berada di bioskop, dapat menerima pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.
Ketentuannya, jam operasional sama dengan mal, pukul 22.00.
BACA JUGA: Ogah Banjir Terus-Terusan di Semarang, Hendi Lakukan Ini
Di sisi lain, penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, jumlahnya dibatasi maksimal 200 orang.
Tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Penerimaan Negara Bea Cukai Semarang Capai 100,36%
Akan tetapi, ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas.
Selain itu, pengelola wajib melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Belanja di Pasar UMKM Sam Poo Kong Semarang
Adapun rumah makan, restoran, dan kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News