
"Kalau mau pasang, harus ada izin dan sesuai tempatnya. Jangan di daerah terlarang," ungkap dia.
Fajar menjelaskan pemasangan spanduk telah diatur dalam peraturan daerah Kota Semarang.
"Pihak kelurahan sudah berulang kali memberitahu, tapi pihak pemilik enggak ada yang mau bongkar. Maka kami turun tangan lepas spanduk spanduk itu," papar dia.
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Mijen Kota Semarang, Gara-Gara Ini
Sementara itu, salah satu pemilik spanduk, Yanti, mengaku tak menyadari spanduknya terpasang di trotoar yang merupakan akses pejalan kaki.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News