Buruh Geruduk Acara Konsolidasi Disnaker di Semarang, Ada Apa?

Buruh Geruduk Acara Konsolidasi Disnaker di Semarang, Ada Apa? - GenPI.co JATENG
Aksi buruh Semarang menuntut dibubarkannya konsolidasi yang diinisiasi Disnaker Kota Semarang di depan Hotel Pandanaran, Kamis (24/3). (Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)

GenPI.co Jateng - Para buruh menggeruduk acara Konsolidasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2021 yang digelar di Hotel Pandanaran, Kamis (24/3).

Mereka menuntut pembubaran kegiatan yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

PP tersebut merupakan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Semarang Sikat Spanduk Tak Berizin Demi Agenda Ini

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja beserta turunannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Semarang, Sumartono, menyebut pemerintah semestinya berpegangan pada putusan MK yang menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Harga Bawang Putih di Semarang Naik, Efek Perang Rusia-Ukraina?

Namun, Disnaker Kota Semarang justru menyelenggarakan kegiatan konsolidasi PP Nomor 35/2021 guna mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

"Padahal sudah kita ketahui bersama sesuai dengan putusan MK, peraturan turunan dari Omnibus Law tidak boleh untuk diberlakukan selama 2 tahun sebelum Omnibus Law benar-benar diakui secara konstitusi," kata Sumartono, seperti dikutip jateng.jpnn.com, Kamis.

BACA JUGA:  Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Semarang Tusuk 2 Temannya

Selain para akademisi dan praktisi, dia menyebut salah satu legislator Kota Semarang turut diundang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya