
Artinya, pengantar hanya 1 orang yang diperbolehkan masuk mendampingi pasien rawat jalan.
"Pasien rawat jalan atau poliklinik memasuki gedung rawat jalan hanya diizinkan didampingi oleh 1 orang pengantar untuk mengurangi kepadatan," jelas dia.(*)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengumuman! RSUP dr Kariadi Larang Besuk Pasien Per Hari Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News