Operasi Pasar 18 Ton Minyak Goreng, Kemendag: Jual Sesuai HET

Operasi Pasar 18 Ton Minyak Goreng, Kemendag: Jual Sesuai HET - GenPI.co JATENG
Operasi pasar minyak goreng Kementerian Perdagangan di Semarang. (Foto: ANTARA/HO-Disperindag Jateng)

GenPI.co Jateng - Kementerian Perdagangan alias Kemendag menggelar operasi pasar di Semarang sebesar 18 ton minyak goreng.

Komoditas itu dijual dengan harga Rp10.000 per kilogram kepada para pedagang di Semarang.

Dengan begitu, para pedagang bisa kembali menjual minyak goreng seharga Rp11.500 per kilogram atau Rp12.800 sesuai HET pemerintah.

BACA JUGA:  Ada Pandusakti, Urus Adminduk Bagi Pasien RS Klaten Makin Mudah

Melalui operasi pasar itu diharapkan tidak ada lagi alasan pedagang menjual minyak goreng di atas HET.

"Para pedagang yang masih nakal menjual minyak goreng di atas ketentuan harga HET yang ditetapkan pemerintah akan kami berikan sanksi," kata Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I Gusti Ketut Astawa, dikutip Antara, Minggu (20/2).

BACA JUGA:  Dugaan Pungli PKH, Bupati Kebumen Cabut Bantuan Operasional TKSK

Menurut dia, minyak goreng yang disediakan dalam operasi pasar itu sebesar 18 ton.

Minyak itu dibagi ke dalam dua pasar masing-masing 9 ton yakni Pasar Peterongan dan Pasar Bulu, Kota Semarang.

BACA JUGA:  Forum Anak Tanya Soal Pernikahan Dini, Ini Jawaban Bupati Batang

Dalam operasi pasar itu setiap pedagang dibatasi hanya membeli paling banyak satu jeriken.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya