
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan penyegelan pabrik yang diduga melakukan pencemaran Sungai Silandak.
Sungai ini diduga tercemar limbah dari pabrik di kawasan industri Candi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Bambang Suranggono, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada Minggu (13/2) lalu.
BACA JUGA: Cuaca Hari Ini: Solar Raya dan Semarang Berawan
Namun demikian, kantor dari pabrik yang diduga melakukan pencemaran tutup.
"Kemarin telah dimohonkan penyegelan dari Satpol PP dan penghentian aktivitas bengkel produksi," ungkap dia, dikutip semarangkota.go.id, Minggu (20/2).
BACA JUGA: Kematian Covid-19 di Semarang Naik, Begini Langkah Hendi
Selanjutnya petugas gabungan dari PPNS DLH, Satpol PP, dan Polrestabes Semarang melanjutkan pengecekan dan investigasi atas pabrik yang diduga melakukan pencemaran pada Senin (14/2).
Pabrik tersebut bahkan belum memiliki izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) sesuai dengan persyaratan.
BACA JUGA: Duh! Kasus Covid-19 di Semarang Tembus 1.000, Ini Langkah Pemkot
Dalam hal ini, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga belum ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News