Ini Penyebab 41 ASN Pemkot Semarang Diberhentikan Hendi

Ini Penyebab 41 ASN Pemkot Semarang Diberhentikan Hendi - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: semarangkota.go.id)

Mereka diberhentikan karena telah melanggar disiplin yang berat, salah satunya melakukan pungli.

"Contoh, di kelurahan ada orang memungut pembiayaan perizinan. Pak Wali langsung klarifikasi bahkan peninjauan ke sana. Kalau seperti itu ringan," ucapnya

Ada pula sejumlah ASN yang dikeluarkan karena menggelapkan uang di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD).

BACA JUGA:  Ini 5 Desa Wisata di Semarang yang Menarik untuk Dikunjungi

Tak hanya itu, ada juga ASN yang melakukan pelecehan seksual. Wali Kota langsung memutuskan memecat pegawai tersebut.

Selain itu, ada juga pegawai yang tidak disiplin karena tidak masuk kerja selama puluhan hari.

BACA JUGA:  Sip! Pemkot Semarang Percepat Vaksinasi Demi Tekan Kasus Covid-19

"TPP sudah tinggi. Kalau sekarang ini mereka berusaha mencari keuangan di luar itu, pak Wali tidak main-main terhadap pegawai-pegawai seperti ini," jelas dia.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya