GenPI.co Jateng - Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang ditertibkan Satpol PP.
Penertiban ini dilakukan karena pada pedagang melanggar banyak aturan, di antaranya tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Para PKL ini beroperasi di Kawasan Jalan Imam Barjo, Kelurahan Pleburan, Semarang Selatan.
BACA JUGA: Catat! Ini 4 Ruas Jalan di Kota Semarang yang Terapkan E-Parkir
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penertiban ini dilakukan lantaran para pedagang melanggar banyak aturan, seperti tak patuh protokol kesehatan
“Kota Semarang ini kasus Covid-19 nya naik lagi. Tadi malah banyak pedagang yang berdagang dan pengunjungnya tak jaga jarak. Makanya, kami tertibkan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (14/2).
BACA JUGA: Langgar Prokes, Siap-Siap Ditertibkan Satpol PP Kota Semarang
Fajar menambahkan tidak hanya mengabaikan prokes, para pedagang diketahui juga berjualan di daerah terlarang
“Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” imbuh dia.
BACA JUGA: Begini Aturan Kota Semarang PPKM Level 1 Ala Hendi
Penertiban dilakukan di Jalan Imam Barjo mulai Patung Kuda Undip hingga pertigaan arah Jalan Pleburan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News