Begini Aturan Kota Semarang PPKM Level 1 Ala Hendi

Begini Aturan Kota Semarang PPKM Level 1 Ala Hendi - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Kota Semarang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022.

Namun demikian, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan.

BACA JUGA:  Waduh! 76 Kasus Covid-19 Klaster Sekolah Ditemukan di Semarang

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kota Semarang masih masuk di Level, 1 tapi catatannya kami harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Awas! Tak Pakai Peduli Lindungi, Usaha Disegel Satpol PP Semarang

Menurut Hendi, Inmendagri masih sama seperti pada PPKM Level 1.

Akan tetapi, dia melakukan beberapa perubahan yang kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Hendi Duga Omicron Telah Tersebar di Semarang, Tolong Prokes Lur!

Aturan ini, yakni pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara waktu untuk 2 pekan ke depan dan kembali dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya