Begini Aturan Kota Semarang PPKM Level 1 Ala Hendi

Begini Aturan Kota Semarang PPKM Level 1 Ala Hendi - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: semarangkota.go.id)

Kebijakan lainnya, yakni jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB pengunjung paling banyak 75%.

Fasilitas olah raga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50% dari kapasitas dan di ruang terbuka dibatasi maksimal 75%.

Pasar tradisional pembatasan pengunjung 75% dari kapasitas.

BACA JUGA:  Waduh! 76 Kasus Covid-19 Klaster Sekolah Ditemukan di Semarang

"Untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75% dan sektor kritikal beroperasi 100% tanpa ada pengecualian," papar Hendi.

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75% sampai pukul 22.00. Tempat ibadah kapasitas paling banyak 75%.

BACA JUGA:  Awas! Tak Pakai Peduli Lindungi, Usaha Disegel Satpol PP Semarang

Pernikahan, tamu undangan paling banyak 50% dari kapasitas tempat.

Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75%.

BACA JUGA:  Hendi Duga Omicron Telah Tersebar di Semarang, Tolong Prokes Lur!

Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya