
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang serius menertibkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) demi mencegah tingginya persebaran Covid-19.
Sebanyak 13 tempat usaha yang melanggar prokes disegel Satpol PP Kota Semarang pada Senin (7/2) malam.
Penindakan tegas ini dilakukan seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Semarang.
BACA JUGA: Hendi Duga Omicron Telah Tersebar di Semarang, Tolong Prokes Lur!
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penyegelan dilakukan dilakukan menindaklanjuti tingginya angka kasus Covid-19
“Covid-19 meningkat, Kota Semarang jadi PPKM Level 2 sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi Peduli Lindungi. Ternyata banyak yang enggak pakai aplikasi itu,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (8/2).
BACA JUGA: Segarnya Es Puter Congklik Legendaris Kota Semarang, Yuk Coba!
Sebanyak 13 tempat yang disegel adalah 2 Alfamart di Jalan Puri Anjasmoro, 1 Indomaret di Puri Anjasmoro, 2 Alfamidi di Puri Anjasmoro, toko pakaian di Puro Anjasmoro, Barbershop di Puri Anjasmoro, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario, dan toko kue Holand Bakery.
Selain itu, ada 3 kafe di kawasan Pantai Marina turut disegel.
BACA JUGA: Pengumuman! PTM di Kota Semarang Dihentikan Mulai Hari Ini
Fajar menyayangkan sikap para manajemen yang dianggap tak patuh aturan protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News