Awas! Tak Pakai Peduli Lindungi, Usaha Disegel Satpol PP Semarang

Awas! Tak Pakai Peduli Lindungi, Usaha Disegel Satpol PP Semarang - GenPI.co JATENG
Penyegelan tempat usaha yang melanggar prokes di Kota Semarang, Senin (7/2). (Foto: Humas Pemkot Semarang)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang serius menertibkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) demi mencegah tingginya persebaran Covid-19.

Sebanyak 13 tempat usaha yang melanggar prokes disegel Satpol PP Kota Semarang pada Senin (7/2) malam.

Penindakan tegas ini dilakukan seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Semarang.

BACA JUGA:  Hendi Duga Omicron Telah Tersebar di Semarang, Tolong Prokes Lur!

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penyegelan dilakukan dilakukan menindaklanjuti tingginya angka kasus Covid-19

Covid-19 meningkat, Kota Semarang jadi PPKM Level 2 sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi Peduli Lindungi. Ternyata banyak yang enggak pakai aplikasi itu,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (8/2).

BACA JUGA:  Segarnya Es Puter Congklik Legendaris Kota Semarang, Yuk Coba!

Sebanyak 13 tempat yang disegel adalah 2 Alfamart di Jalan Puri Anjasmoro, 1 Indomaret di Puri Anjasmoro, 2 Alfamidi di Puri Anjasmoro, toko pakaian di Puro Anjasmoro, Barbershop di Puri Anjasmoro, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario, dan toko kue Holand Bakery.

Selain itu, ada 3 kafe di kawasan Pantai Marina turut disegel.

BACA JUGA:  Pengumuman! PTM di Kota Semarang Dihentikan Mulai Hari Ini

Fajar menyayangkan sikap para manajemen yang dianggap tak patuh aturan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya