Biaya gratis yang dimaksud adalah retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaam jenazah 1 kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian dan perapian makam.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News