Alhamdulillah, Biaya Pemakaman di Kota Semarang Gratis di TPU Ini

Alhamdulillah, Biaya Pemakaman di Kota Semarang Gratis di TPU Ini - GenPI.co JATENG
Pemberitahuan penggratisan biaya pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Foto: Pemkot Semarang)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang penggratisan biaya pemakaman.

Kebijakan pemakaman gratis ini dalam rangka menyambut Hari ke-50 Korpri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali, mengatakan kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang memyesuaikan momentum yang ada.

BACA JUGA:  Cegah Peluang Korupsi, Aset Pemkot Semarang 100% Bersertifikat

Sebanyak 14 TPU tersebut adalah Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.

Menurut dia, Pemkot tengah menyusun peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur biaya pemakaman gratis.

BACA JUGA:  Enggak Sabar Kunjungi Museum Kota Lama Semarang, Ada Apa Aja Sih?

Pada Perda yang lama biaya pemakaman masih dicantumkan sehinggapihaknya memperpanjang kebijakan secara berkala menyesuaikan momentum.

"Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskam sampai Juni 2022. Nanti ada momen apalagi, kami perpanjang," kata Ali, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (21/1).

BACA JUGA:  Top! Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Semarang Kelar

Ali menegaskan pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemkot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya