Pengumuman! Jam Operasional Mal di Kota Semarang Dikurangi

Pengumuman! Jam Operasional Mal di Kota Semarang Dikurangi - GenPI.co JATENG
Mal Ciputra Semarang. (Foto: semarangkota.go.id)

"Kami masih menunggu instruksi Wali Kota, terkait batas waktunya sampai kapan. Sambil menunggu upadate aturan formalnya seperti apa nantinya namun perubahan jam operasional sudah kami terapkan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (17/1).

Saat ini Kota Semarang berstatus PPKM Level 2 yang diperkuat dalam Instruksi Wali Kota.

Aturan ini membuat kegiatan sektor nonesensial seperti perkantoran diatur bekerja di tempat kantor hanya 75%.

BACA JUGA:  Program Hendi Bantu UMKM Semarang Memang Top, Ini Buktinya

Sedangkan waktu operasional di tempat usaha, seperti restoran, kafe, dan mal, hingga pukul 22.00 WIB.

Toko kelontong, bengkel, PKL, warung makan sampai pukul 24.00 WIB dengan pengunjung 75% dari kapasitas.

BACA JUGA:  Kargo Semarang-Singapura Dibuka, Ekspor Produk Jateng Makin Cerah

Adapun tempat hiburan dan wisata sampai 24.00 WIB dan maksimal pengunjung 70% dari kapasitas.

Sementara itu, pengunjung yang hendak masuk supermarket, swalayan, pusat perbelanjaan harus sudah divaksin, dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.(*)

BACA JUGA:  Waduh! 7 Pasien Positif di Semarang, Pemkot Tunggu Tes Omicron

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya