
GenPI.co Jateng - Lantaran memperoleh asimilasi, 51 narapidana (napi) LP Kelas 1 Semarang menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Asimilasi merupakan pembebasan bersyarat kepada napi dengan sejumlah kriteria tertentu.
Kriteria ini meliputi yang bersangkutan bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, dan kesusilaan.
BACA JUGA: AKBP A’an Hardiansyah Jabat Kapolres Blora
Dia juga bukan napi atas kasus kejahatan terhadap keamanan negara dan pelanggaran HAM.
"Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara," kata Kepala LP Kelas 1 Semarang, Supriyanto, dikutip Antara, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Lapor Pak Bupati, 110 Sekolah di Kudus Butuh Perbaikan Segera!
Meski berada di rumah, para napi asimilasi ini tetap dilarang bepergian meninggalkan rumah hingga masa hukuman rampung.
Sebelum meninggalkan LP, mereka juga meneken surat pernyataan bermeterai.
BACA JUGA: Pembangunan Power Plant Geothermal Banjarnegara Setop Sementara
Supriyanto menjelaskan hak asimilasi diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News