UMK di Jawa Tengah telah diteken Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui Keputusan Gubernur Jateng No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi Level 1, maka fasilitas umum juga mulai dibuka kembali.