Hanya Naik 1%, Segini UMK Solo 2022 Usulan Gibran

Hanya Naik 1%, Segini UMK Solo 2022 Usulan Gibran - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)

GenPI.co Jateng - Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2022 diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah hanya naik 1%.

Jika disetujui, maka UMK Solo pada 2022 sebesar Rp2.034.810 dari sebelumnya Rp2.013.810.

“Besaran UMK Solo tahun 2022 sudah saya tandatangani, naik dibandingkan tahun ini. Naiknya Rp21.000,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/11).

Kenaikan UMK Solo hanya 1% ini jauh dari usulan serikat pekerja yang minta 10% dibandingkan tahun lalu. 

Menurut dia, usulan dari Pemkot ini berdasarkan hasil konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo serta serikat pekerja yang mewakili buruh.

Pihaknya mengklaim besaran UMKM tersebut sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Bagaimana pun tak mudah untuk menetapkan usulan UMK Kota Solo. 

Pemkot harus mempertimbangkan berbagai kepentingan berbagai pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya