Inilah Daftar UMK Jawa Tengah 2022 Lengkap

Inilah Daftar UMK Jawa Tengah 2022 Lengkap - GenPI.co JATENG
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

GenPI.co Jateng - Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah diteken Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

Dikutip jatengprov.go.id, Rabu (1/12), Ganjar menyebut upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun. 

Sedangkan bagi pekerja di atas 1 tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (Susu) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi penerapan Susu di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

Berikut ini daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada 2022 dari yang tertinggi ke terendah.

1. Kota Semarang Rp2.835.021,29 

2. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89 

3. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya