Pengelola Wisata dan Tempat Hiburan di Semarang Disemprit

Pengelola Wisata dan Tempat Hiburan di Semarang Disemprit - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari. (Foto: Humas Semarang)

GenPI.co Jateng - Pengelola objek wisata dan tempat hiburan Kota Semarang kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan Covi-19. 

Adanya pelonggaran jam operasional serta kapasitas pengunjung bukan berarti boleh diabaikan. 

Berbagai kelonggaran aturan ini menyusul status Kota Semarang pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi Level 1.

BACA JUGA:  Antisipasi Covid-19 Omicron, Wali Kota Semarang Siapkan Ini

Hal ini merujuk pada kebijakan Wali Kota Semarang berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. 

“Bukan berarti kalau PPKM level 1 lalu bebas. Bukan seperti itu. Tapi hanya pembatasannya sedikit dilonggarkan. Kalau tempat wisata dan tempat hiburan malam semula kapasitas hanya 50% kini jadi 75%. Operasionalnya sekarang boleh sampai jam 00.00 WIB,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (1/12). 

BACA JUGA:  Antisipasi Gagal, Pemkot Semarang Diminta Lelang Proyek Awal

Menurut dia, pada PPKM Level 1 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang memberikan kelonggaran terhadap industri pariwisata dan hiburan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Bahkan Wali Kota Semarang juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang dalam rangka penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang.

BACA JUGA:  Kegiatan Germas di Kota Semarang Dinilai Inovatif dan Inisiatif

Indriyasari menegaskan kebijakan pelonggaran ini bukan berarti tidak ada pembatasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya