Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Besaran UMP Jateng ini mengacu pada perhitungan formula dari PP No 35 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 dimulai pada 30 November - 2 Desember 2021.
Bursa Kerja yang digelar virtual oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mempermudah calon pekerja.
Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyiapkan alat berat mobile jika sewaktu-waktu terjadi longsor di jalan milik provinsi.
Penanaman modal atau investasi di Jawa Tengah masih didominasi pemodal dalam negeri. Hal ini sebagai dampak pembatasan mobilitas selama kondisi pandemi Covid-19