Diteken Ganjar, Segini Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022

Diteken Ganjar, Segini Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 - GenPI.co JATENG
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

GenPI.co Jateng - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.

Besaran UMP Jateng ini mengacu pada perhitungan formula dari PP No 35 Tahun 2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Angka UMP tersebut naik 0,78% dari UMP 2021. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Adapun ketentuan UMP Jateng 2022 mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dikutip jatengprov.go.id, Minggu (21/11).

Dalam SK disebutkan perusahaan wajib mematuhi struktur dan skala upah.

UMP yang ditetapkan tersebut untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upahnya.

Ganjar menggarisbawahi besaran upah yang diberikan tak boleh asal. Hal ini mesti memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97%.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya