“Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang di atas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban”, papar dia.
Kasat Reskrim menambahkan perkosaan ini berlanjut hingga membuat korban hamil dan melahirkan.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Thn 2014 Jo UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 tentang TPKS.(*)
BACA JUGA: Gempa Darat Bermagnitudo 2,9 Guncang Banyumas
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News