Maling Motor Lagi, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga

Maling Motor Lagi, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga - GenPI.co JATENG
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 2 tersangka berhasil diungkap Polres Purbalingga. (Foto: Polres Purbalingga)

GenPI.co Jateng - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polres Purbalingga.

Polisi juga menangkap 2 pelaku curanmor serta barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:  Geger! Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Depan Kampus Unsoed di Purbalingga

Pencurian motor ini terjadi pada Jumat (6/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

“Modus yang dilakukan, yaitu 2 pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar, kemudian membuka kunci dengan kunci T selanjutnya kabur membawa sepeda motor tersebut,” kata Kasat Reskrim, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  Edarkan Obat Daftar G, Kakak Beradik di Purbalingga Dibekuk Polisi

Para pelaku yang ditangkap, yakni WGS (30) wiraswasta, warga Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, dan AH (32) swasta, warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasat Reskrim membeberkan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.

BACA JUGA:  Innalillahi, 101 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Purbalingga Sepanjang Tahun Ini

Selanjutnya Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP dan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku pencurian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya